iNews Sendawar – Program relaksasi tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur, termasuk di wilayah Kutai Barat (Kubar), telah resmi berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, program keringanan mutasi masuk dan balik nama kendaraan dari milik badan ke milik pribadi diperpanjang hingga 30 Agustus 2025, sebagaimana disampaikan oleh Kepala UPTD PPRD Samsat Kutai Barat, Mulia Pardosi, pada Kamis (10/7/2025).

“Relaksasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak diperpanjang, sesuai dengan surat edaran Bapenda Provinsi Kaltim,” ujar Mulia Pardosi.
Meski demikian, masyarakat Kutai Barat masih dapat memanfaatkan program GRATISPOL yang diperpanjang, yakni keringanan mutasi masuk dan balik nama kendaraan, serta keringanan pajak alat berat, hingga batas waktu akhir Agustus.
Mutasi dan Balik Nama Gratis Diperpanjang
Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dan pelaku usaha. Untuk melakukan proses administrasi kendaraan bermotor mereka tanpa dibebani biaya mutasi masuk atau balik nama kendaraan dari atas nama badan hukum menjadi atas nama pribadi.
“Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan sisa waktu program ini. Jika sudah lewat dari tanggal 30 Agustus, maka seluruh biaya dan ketentuan normal akan kembali diberlakukan,” jelas Mulia.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Kutai Barat: Pemotor Tewas Usai Tabrakan dengan Mobil Triton
Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Normal
Dengan berakhirnya program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Seluruh kendaraan yang memiliki tunggakan akan kembali dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku. Samsat Kubar pun mulai kembali menjalankan mekanisme pemungutan pajak dan denda seperti biasa sejak awal Juli 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat kesadaran pajak di tengah masyarakat.
Ajakan Samsat: Segera Urus Administrasi Kendaraan
Samsat Kutai Barat mendorong masyarakat untuk segera melakukan pengurusan dokumen kendaraan. Terutama bagi mereka yang ingin memanfaatkan program keringanan yang masih berlaku.
“Khususnya untuk pelaku usaha dan instansi yang hendak mengalihkan kendaraan dari atas nama perusahaan ke nama pribadi. Ini waktu yang tepat sebelum biaya normal kembali diberlakukan,” tegasnya.
Masyarakat dapat langsung datang ke kantor Samsat Kubar. Menanyakan informasi lebih lanjut melalui kanal resmi Samsat maupun mobil layanan keliling.
Dengan berakhirnya relaksasi tunggakan dan diperpanjangnya beberapa program strategis. Pemerintah berharap masyarakat lebih aktif dan taat pajak demi mendukung pembangunan daerah.













