iNews Sendawar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Sosial (Dissos) Kaltim menegaskan bahwa pendaftaran peserta Sekolah Rakyat harus melalui proses yang terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
:quality(50)/photo/2025/07/13/1000761508jpg-20250713010431.jpg)
Menurut Kepala Dissos Kaltim, Andi Muhammad Ishak, syarat utama agar seseorang bisa menjadi peserta Sekolah Rakyat adalah tercatat dalam DTSEN. Data ini menjadi rujukan utama dalam semua kebijakan terkait pengentasan kemiskinan dan bantuan sosial.
“Harus masuk DTSEN. Itu prinsip dasarnya. Semua peserta wajib tercantum di data tunggal itu,” tegas Andi, Senin (14/7/2025).
DTSEN merupakan sistem satu data nasional yang menggabungkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan registrasi sosial ekonomi lainnya. Setiap individu yang masuk dalam DTSEN sudah tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data sosial-ekonomi yang telah diverifikasi.
Alasan DTSEN Jadi Syarat Wajib
Andi menjelaskan, pemanfaatan DTSEN bertujuan untuk menyusun program yang tepat sasaran, mencegah tumpang tindih penerima bantuan, dan memastikan seluruh kebijakan sosial berbasis data yang valid.
“Kalau ada calon peserta yang belum masuk DTSEN, nanti kami bantu proses verifikasinya. Tapi tetap semua harus masuk DTSEN sebelum dinyatakan lolos,” ujarnya.
Proses validasi dan pembaruan data nantinya akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), bukan oleh kementerian teknis. Dengan begitu, integritas dan keakuratan data bisa lebih terjaga.
Baca Juga : Fasilitas Belum Lengkap, Pengumuman Sekolah Rakyat di Kaltim Ditunda
Koordinasi dengan Dinas Pendidikan
Dalam pelaksanaan Sekolah Rakyat, Dissos Kaltim fokus menangani pendataan dan verifikasi peserta, sementara proses pembelajaran dan operasional sekolah akan ditangani oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Disdik untuk urusan tenaga pengajar. Dissos hanya fokus pada data pesertanya,” jelas Andi.
Peserta Luar DTSEN Bisa Daftar, Tapi…
Jika jumlah peserta dari DTSEN belum mencukupi kuota penerimaan, maka pemerintah membuka kemungkinan menerima peserta dari luar DTSEN. Namun, mereka tetap harus melalui proses validasi resmi.
“Boleh dari luar DTSEN, tapi tetap wajib diverifikasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Penutup
Penggunaan DTSEN sebagai syarat utama dalam penerimaan Sekolah Rakyat di Kaltim menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas. Dan ketepatan sasaran dalam program-program sosial dan pendidikan inklusif.
Dengan sistem satu data ini, Pemerintah Kaltim berharap seluruh program bantuan bisa menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan secara adil dan merata.













