Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

RUU Baru: Pemerintah Usul Kurungan Diganti Denda, Pidana Minimal Dihapus

Shoppe Mall

 

 

Shoppe Mall

Kategori: News
Slug URL: ruu-pidana-kurungan-denda
Diterbitkan: 26 November 2025

Pemerintah baru-baru ini mengusulkan RUU yang mengubah ketentuan pidana di Indonesia. Dalam usulan ini, pemerintah akan mengganti pidana kurungan dengan denda dan menghapus pidana minimal. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas hukum dan memberikan alternatif penyelesaian bagi pelanggar ringan.

Alasan Perubahan

Selain itu, pemerintah menilai sistem kurungan saat ini kurang efisien, terutama untuk kasus ringan. Dengan denda sebagai alternatif, proses hukum menjadi lebih cepat dan beban lembaga pemasyarakatan berkurang. Sementara itu, penghapusan pidana minimal memberi hakim fleksibilitas dalam menilai setiap kasus secara adil dan proporsional.

Dampak Hukum dan Sosial

Oleh karena itu, RUU ini dapat mengubah cara penegakan hukum di Indonesia. Denda sebagai alternatif memungkinkan pelanggar dikenakan sanksi finansial tanpa menjalani kurungan, sehingga mengurangi overkapasitas penjara. Selain itu, fleksibilitas pidana minimal memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan kondisi dan latar belakang pelanggar secara lebih tepat.

Reaksi Publik

Publik memberikan berbagai tanggapan terhadap usulan ini. Beberapa pihak mendukung langkah pemerintah karena lebih manusiawi dan efisien. Namun, sebagian lain khawatir bahwa pidana yang lebih ringan bisa mengurangi efek jera. Untuk itu, pemerintah menekankan bahwa denda akan ditetapkan proporsional dan tetap menjaga keadilan.

Kesimpulan

Dengan demikian, RUU baru ini berupaya menyeimbangkan keadilan hukum dan efektivitas penegakan hukum. Penggantian kurungan dengan denda dan penghapusan pidana minimal diharapkan menjadi langkah progresif dalam sistem peradilan Indonesia. Selain itu, langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap prinsip keadilan yang adaptif terhadap perkembangan sosial.

Baca Juga

 

Shoppe Mall