Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Anggota DPR Minta Polisi Terapkan UU TPKS di Kasus Pemerkosaan Penumpang Taksi Online

Anggota DPR Minta Polisi
Shoppe Mall

Anggota DPR Minta Polisi Terapkan UU TPKS di Kasus Pemerkosaan Penumpang Taksi Online

Jangkauan Banten — Anggota DPR Minta Polisi menyerukan agar aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan pengemudi taksi online terhadap penumpangnya. Desakan ini mencuat menyusul kejadian pemerkosaan terhadap penumpang wanita di perjalanan menuju bandara, yang menurut mereka menunjukkan betapa rentannya keamanan pengguna transportasi daring.

Anggota DPR Minta Polisi Kasus Pemerkosaan dan Respons DPR

Peristiwa ini terjadi pada 23 November 2025 ketika seorang wanita berinisial NG (30) menjadi korban pemerkosaan oleh sopir taksi online berinisial FG (49) saat perjalanan dari Depok menuju Bandara Soekarno‑Hatta. Pelaku diduga sempat mengancam korban dengan benda diduga senjata api sebelum melakukan kekerasan.

Shoppe Mall

Polisi telah menetapkan FG sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 285 dan 351 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun hal ini dinilai oleh anggota DPR belum cukup.Legislator Minta Driver Taksi Online Pemerkosa Penumpang Dijerat UU TPKS -  Sinpo.id

Baca Juga: BNPB Ungkap Alasan Banjir Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Kenapa DPR Mendesak Penerapan UU TPKS?

Salah satu anggota DPR penyorot kasus ini adalah Irine Yustina Roba Putri dari Komisi V. Ia meminta agar pelaku dijerat bukan hanya dengan KUHP, melainkan dengan UU TPKS. Alasannya:

UU TPKS memberikan rangkaian perlindungan lebih luas bagi korban kekerasan seksual — termasuk pendampingan hukum, pemulihan psikologis dan ekonomi, serta perlindungan dari intimidasi lanjutan.

Menurut Irine, pemerkosaan adalah kejahatan berat dan harus dihukum seberat‑beratnya — agar tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan seksual, dan agar pelaku jera.

Ia juga menyebut bahwa transportasi online seharusnya menjadi ruang aman — bukan zona risiko — terutama bagi perempuan. Kasus ini menunjukkan bahwa regulasi dan pengawasan terhadap layanan daring masih belum memadai.

 Kritik Terhadap Regulasi dan Sistem Transportasi Online

Tidak hanya soal hukuman, anggota DPR juga menyoroti kurangnya sistem pengawasan terhadap layanan taksi online. Kritik diarahkan pada aspek verifikasi pengemudi, pengawasan keamanan, dan perlindungan konsumen — terutama penumpang perempuan.

Menurut mereka, layanan transportasi daring tidak boleh dibiarkan beroperasi tanpa standar keamanan setara angkutan umum konvensional. Wujud aman dan nyaman harus dijamin agar tidak ada pengguna yang menjadi korban.

Implikasi dan Harapan dari Penerapan UU TPKS

Dengan penerapan UU TPKS — di samping KUHP — diharapkan:

Korban mendapat perlindungan hukum, pendampingan psikologis, dan pemulihan secara komprehensif.

Pelaku mendapat hukuman yang setimpal sebagai efek jera.

Sistem transportasi online diperketat regulasinya agar kejadian serupa tidak terulang.

Publik — terutama perempuan — merasa lebih aman saat menggunakan layanan daring.

Shoppe Mall