Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025: Bebas Denda dan Tunggakan, Berlaku Hingga 30 Juni

Shoppe Mall

Pemprov Banten Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Bebas Denda dan Pokok Tunggakan Pajak

 

 

Shoppe Mall

Banten Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 Juni 2025! - PAJAK .COM

Jangkauan Banten – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Banten. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025, yang membebaskan masyarakat dari denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan. Program ini berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak, karena dalam program ini pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025), tanpa syarat minimal tahun kendaraan.

Awal Pasenggong, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Samsat Cikokol, menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi sejak hari pertama program dimulai.

Sebanyak 1.000 pemohon langsung mengantre pada hari pertama pelaksanaan program, menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kesempatan tersebut. Fenomena ini mencerminkan respons positif terhadap program yang ditawarkan, sekaligus menjadi indikator keberhasilan dalam menjangkau kebutuhan masyarakat. Pihak penyelenggara menyampaikan apresiasi atas partisipasi yang tinggi dan berharap program ini dapat terus mendorong kesadaran publik untuk berpartisipasi aktif dalam kebijakan pemerintah yang bersifat inklusif dan bermanfaat luas.

Untuk menghindari penumpukan antrean, UPT Samsat Cikokol membuka layanan di tujuh titik gerai yang tersebar di wilayah Kota Tangerang, antara lain:

  • Gerai Kecamatan Jatiuwung

  • Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland

  • Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang

  • Gerai Samsat Global Mansion Sangiang

  • Gerai Kecamatan Batuceper

  • Gerai Samsat Jl Palem

  • Gerai Samsat Mall @ Alam Sutera

Selain layanan langsung, masyarakat juga dapat membayar melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Setelah pembayaran berhasil, dokumen kendaraan bisa diambil langsung di kantor UPT Samsat Cikokol.

Baca Juga : Kukuhkan 304 Atlet Muda, Wali Kota Tangerang Targetkan Juara Umum Popda 2026

Warga Kota Tangerang, Sugandi asal Babakan Soyok, mengaku sangat terbantu dengan kebijakan ini.

“Saya belum bayar pajak sejak 2020 dan baru sempat bayar kaleng di 2023. Program ini sangat meringankan, apalagi buat kami yang berpenghasilan pas-pasan. Terima kasih kepada Pak Gubernur atas programnya,” ucap Sugandi.

Program ini tidak hanya memberikan keringanan kepada wajib pajak, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui pendekatan yang inklusif dan edukatif, pemerintah berharap program ini dapat mendorong kepatuhan pajak secara sukarela sekaligus membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi nasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam menjaga stabilitas fiskal dan memperkuat pembangunan yang berkelanjutan.

Pemprov Banten mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum masa program berakhir pada 30 Juni 2025.

Shoppe Mall