Koperasi Merah Putih Siap Majukan Ekonomi Desa, Lebak Tuntaskan 90 Persen Pembentukan

Jangkauan Banten – Merah Putih menjadi simbol penggerak bagi Pemerintah Kabupaten Lebak dalam memperkuat perekonomian desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Hingga akhir Juni 2025, pembentukan koperasi ini telah menunjukkan progres menggembirakan dengan capaian lebih dari 90 persen.
Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, mengungkapkan bahwa saat ini sebanyak 313 koperasi telah memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Alhamdulillah, untuk pembentukan koperasi desa merah putih di Kabupaten Lebak saat ini sudah di atas 90 persen. Kopdes yang telah memiliki SK Kemenkumham sudah mencapai 313,” jelas Imam, dikutip dari RRI, Sabtu (28/6/2025).
📝 Target Selesai Akhir Juni, Peresmian Serentak 12 Juli
Proses pembentukan Kopdes Merah Putih ini dilakukan melalui musyawarah desa khusus (mudesus), dilanjutkan penandatanganan akta notaris, dan kemudian permohonan penerbitan SK ke Kemenkumham.
Dinas Koperasi UKM Lebak menargetkan seluruh proses selesai paling lambat 30 Juni 2025, sehingga semua koperasi dapat resmi diakui menjelang peresmian nasional.
“Peresmian serentak direncanakan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional,” tambah Imam. “Kami masih menunggu arahan terkait lokasi dan teknis pelaksanaan acara puncaknya.”
Baca Juga : Pemkab Lebak Himbau Masyarakat Tingkatkan Prilaku Hidup Sehat Pasca Lonjakan Covid-19
💡 Penguatan Ekonomi Desa Lewat Koperasi Mandiri
Koperasi Desa. Berharap menjadi pilar penguatan ekonomi lokal yang berbasis gotong royong. Melalui pengelolaan usaha secara mandiri dan profesional, koperasi ini akan menjadi alat pemberdayaan masyarakat desa dan menciptakan lapangan kerja baru.
“Langkah ini diambil agar desa memiliki badan usaha legal yang mampu menopang perekonomian lokal secara berkelanjutan,” tegas Imam.
🔍 Sekilas Tentang Kopdes Merah Putih
-
Inisiatif Nasional: Bagian dari program nasional revitalisasi koperasi desa.
-
Fungsi Utama: Menjadi motor penggerak ekonomi desa, tempat simpan pinjam, distribusi kebutuhan pokok, hingga pengelolaan BUMDes.
-
Manfaat Langsung: Meningkatkan kesejahteraan warga, akses permodalan UMKM, dan efisiensi distribusi barang.
📌 Kesimpulan
Dengan target rampung akhir Juni dan peresmian besar pada 12 Juli 2025, Kabupaten Lebak bersiap mencatatkan tonggak sejarah baru dalam pembangunan ekonomi desa. Kehadiran Kopdes. Menjadi harapan baru bagi masyarakat desa untuk tumbuh lebih mandiri, inklusif, dan berkelanjutan.